BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir mengeksekusi Sarmono, Penghulu Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya. Penahanan ini setelah berkas tahap II selesai dilimpahkan penyidik Polres Rokan Hilir.
"Berkas sudah lengkap dan kita terima, awalnya saat penyidikan belum ditahan, nah setelah berkas P21 langsung kita tahan di Kacabrutan Bagansiapiapi," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH,MHum melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Sobrani Binzar SH. belum lama ini.
Sobrani menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHAP dugaan pemalsuan Ijazah saat mencalonkan sebagai Penghulu dalam Pilkades serentak tahun 2016 lalu.
"Ancamannya 6 tahun penjara, dan penahanannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada agar bisa cepat dilakukan pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Pihak Kejari memperkirakan untuk pelimpahan akan dilakukan dalam 2 pekan kedepan. "Mohom doanya kepada seluruh masyarakat dan kita akan jalankan semua prosedur sesuai dengan ketentuan sebagai pihak jaksa penuntut umum dalam kasus ini," kata Sobrani, Jaksa yang sukses membawa Kejari Rohil menjadi yang terbaik dibidang penanganan Pidana Umum se Riau tahun lalu itu.
Sebelumnya, mewakili masyarakat Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Tahan Pasaribu melaporkan penghulu yang terpilih tahun 2016-2021 dugaan Ijazah Paket C Palsu ke Polres Rokan Hilir.
Ia mengatakan, sebelumnya dirinya bersama warga sudah melaporkan kepada ketua panitia pemilihan Penghulu di Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya. Karena tak bisa menindaklanjuti, maka masyarakat melaporkan hal ini ke Malpolsek Bagan Sinembah, pada Jumat 19 Agustus 2016.
Laporan saat itu langsung ditanggapi oleh Polsek Bagan Sinembah. Namun, Polsek menyarankan ke kita kalau kasus ini pantasnya ditangani langsung Polres Rokan Hilir. Karena, ini masalah terkait pemilihan Penghulu dan pemalsuan ijazah, ini sekopnya Kabupaten dan pantasnya laporan ini langsung ke Polres Rohil.
Maka dari itu, sambungnya, Sabtu 20 Agustus masyarakat juga melaporkan hal ini ke Polres Rohil.
Penghulu Sarmono maju menjadi calon penghulu menggunakan Ijazah Paket C. Namun pernyataan dari pihak sekolah PKBM Bangun Karsa menerangkan bahwa nama Sarmono tidak benar tamatan dari Program Paket C PKBM Bangun Karsa Tahun ajaran 2013-2014.
Bahkan saat pelantikan beberapa waktu lalu juga diwarnai dengan aksi demo masyarakat. Namun saat itu belum ada laporan resmi ke polisi sehingga pelantikan tetap dilanjutkan. (nt/rd)